Selamat Datang Di Komunitas Akal Sehat | GERAKAN REMAJA KRITIS | Founder : Syalwa Novia Suharni | Untuk visual nyaman di ponsel, nonaktifkan mode desktop | 'Satyam vada, dharmam chara' - Ucapkan kebenaran, lakukan kebajikan | 'Karmanyeva adhikaraste ma phalesu kadachana' - Lakukan tugasmu tanpa mengharapkan hasil

Jumat, 21 Maret 2025

RUU TNI SAJA BELUM REDA, KINI MUNCUL RUU POLRI?

GERAKS, BEKASI— Apa jadinya jika satu lembaga memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas?

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan bocoran Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang pertama kali diviralkan oleh akun X Budi Bukan Intel. Dalam unggahannya, ia membagikan sebuah pesan yang mengungkap bahwa meskipun RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya disebut-sebut terus berjalan di balik layar.

Sumber anonim dalam unggahan tersebut memperingatkan bahwa RUU ini berpotensi memperluas kewenangan Polri secara drastis, bahkan hingga menabrak batas-batas yang selama ini dijaga dalam sistem hukum Indonesia. Poin yang paling disorot adalah Pasal 14 dan Pasal 16, yang dikabarkan akan menjadikan Polri sebagai lembaga superbody—memiliki otoritas besar yang dapat melemahkan fungsi pengawasan dari lembaga lain. Jika benar demikian, ini bisa menjadi ancaman serius bagi prinsip check and balance dalam pemerintahan.

Dalam sebuah unggahan di X, akun @Penyair_Berdiri menanggapi bahwa kejaksaan justru yang akan memiliki kekuasaan tanpa batas. Menurut unggahan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai:

1. Pembahasan yang tidak transparan – Disebut-sebut, RUU ini dibahas secara diam-diam di sebuah hotel.

2. Intervensi militer dalam kejaksaan – UU TNI sebelumnya memungkinkan perwira aktif untuk menjabat di kejaksaan.

3. Kekuasaan besar dalam kasus-kasus besar – Kejaksaan menangani banyak kasus strategis yang bisa menjadi lahan basah.

4. Kritik dari berbagai ahli hukum – Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Tidak hanya itu, isu ini juga memunculkan dugaan bahwa RUU ini bisa dijadikan alat tawar-menawar dalam politik kekuasaan. Dengan dalih efisiensi dan reformasi institusi, aturan ini bisa saja disahkan tanpa perdebatan publik yang memadai—sesuatu yang telah terjadi dalam beberapa kebijakan kontroversial sebelumnya.

Pertanyaannya sekarang: Apakah kita akan diam saja?

Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan hanya akan membawa penyalahgunaan. Jangan biarkan keputusan yang menyangkut masa depan hukum dan keamanan negara dibuat tanpa partisipasi publik. Jika kabar ini benar, maka kita harus bersuara—karena jika dibiarkan, siapa yang bisa menjamin bahwa hak-hak kita sebagai warga negara tidak akan tergerus?

Saat ini, validitas bocoran tersebut masih diperdebatkan. Namun, satu hal yang pasti: RUU ini bukan hal sepele dan wajib kita kawal bersama!

Fiat justitia ruat caelum!


Artikel oleh : Syalwa Novia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Unggulan kami

APA RAHASIA KRITIS DALAM ILMU DEDUKSI ALA SHARELOCK HOLMES?

Artikel Populer kami