GERAKS, BEKASI — Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar hukum mengenai dampaknya terhadap hubungan antara militer dan sipil di Indonesia.
Berikut Poin-Poin Perubahan Utama yang harus diketahui:
1. Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil: Revisi Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Kementerian/lembaga tersebut meliputi bidang politik, keamanan, pertahanan, intelijen, siber, narkotika, penanggulangan bencana, dan lainnya. Sebelumnya, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri untuk dapat menduduki jabatan sipil.
2. Perpanjangan Usia Pensiun: Pasal 53 direvisi untuk memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI. Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel pada 58 tahun, perwira tinggi bintang satu pada 60 tahun, bintang dua pada 61 tahun, dan bintang tiga pada 62 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Penambahan Tugas Pokok TNI: Pasal 7 menambahkan tugas TNI dalam membantu upaya menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Peribahan ini memicu munculnya kontoversi dan kekhawatiran tentang kembalinya dwifungsi ABRI, bahkan warganet kerap menyindir dengan sebutan 'Multifungsi ABRI', di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer. Pergeseran ini dianggap dapat mengancam supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998. Sejarah menunjukkan bahwa dominasi militer dalam urusan sipil dapat menghambat perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.
Pengesahan revisi UU TNI ini memicu gelombang protes dari mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Mereka menuntut pembatalan revisi yang dianggap kurang transparan, tergesa-gesa, dan mengabaikan aspirasi publik. Tuntutan utama meliputi penolakan terhadap revisi UU TNI, penegakan supremasi sipil, dan penolakan terhadap militerisasi dalam pemerintahan sipil.
Revisi UU TNI 2025 membawa perubahan signifikan dalam struktur dan peran TNI di Indonesia. Polemik seputar revisi ini kemungkinan masih akan berlanjut, terutama terkait dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis serta profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan.
Fiat justitia ruat caelum!
Artikel oleh : SYALWA NOVIA
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar